Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CILEGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PA.Clg 1.HASAN BASRI Bin HUSNI
2.H.M YASIR ENJEN Bin H. ENJEN ZAENUL
3.3. SUAJAH Binti H. ENJEN ZAENUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PA.Clg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HASAN BASRI Bin HUSNI
2H.M YASIR ENJEN Bin H. ENJEN ZAENUL
33. SUAJAH Binti H. ENJEN ZAENUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon :-------------------------------------------------
  2. Menetapkan H. H. Enjen Zaenul Bin H Nawawi telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 1993 karena sakit ;---------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan Hj. Saptiyah Binti Jahari telah meninggal dunia pada tanggal                11 Mei 2011 karena sakit ;----------------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan Jajuli Bin H Enjen Zaenul telah meninggal dunia pada tanggal              29 Oktober 2018 karena sakit ;-----------------------------------------------------------------
  5. Menetapkan Hj. Mariah Ulfah Binti H. Enjen Zaenul  telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2024 karena sakit ;-----------------------------------------------------------
  6.  Menyatakan ahli waris Hj. Mariah Ulfah Binti H. Enjen Zaenul adalah ;---------------
    1. Hasan Basri Bin Husni lahir di Serang, tanggal 05-08-1969,(Suami );-------------
    2. H. M Yasir Enjen lahir di Serang tanggal 7 Maret 1970 (Saudara Laki-laki kandung) ;----------------------------------------------------------------------------------
    3. Suhajah Binti H. Enjen Zaenul lahir di Serang tanggal 3 September 1975 (Saudari Perempuan kandung) ;--------------------------------------------------------
  7. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------

Atau

Pengadilan Agama Cilegon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak